Ditemukan 2 data
B.A.S.FAOMASI JAYA LAIA,SH
Terdakwa:
Rosensius Sijabat Alias Rentus
8 — 4
- Menyatakan Terdakwa Rosensius Sijabat Alias Rentus tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit, tubuh satwa yang dilindungi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama
Penuntut Umum:
B.A.S.FAOMASI JAYA LAIA,SH
Terdakwa:
Rosensius Sijabat Alias Rentus
B.A.S.FAOMASI JAYA LAIA,SH
Terdakwa:
Rosensius Sijabat Alias Rentus
77 — 21
- Menyatakan Terdakwa Rosensius Sijabat Alias Rentus tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit, tubuh satwa yang dilindungi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama
Penuntut Umum:
B.A.S.FAOMASI JAYA LAIA,SH
Terdakwa:
Rosensius Sijabat Alias RentusPUTUSANNomor 4/Pid.B/LH/2021/PN PmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1.2.3.45.6NNNama lengkap : Rosensius Sijabat Alias RentusTempat lahir : PanombeanUmur/Tanggal lahir : 33/25 Mei 1987. Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.
Menyatakan Terdakwa Rosensius Sijabat Alias Rentus tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemperniagakan kulit, tubuh satwa yang dilindungi, sebagaimana dalamdakwaan tunggal:;Be Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.