Ditemukan 2 data
KUSRI,SH
Terdakwa:
1.RITA ROSFIANY, S.T
2.MAMIK MOCH FUADI, S.T., M.T
288 — 106
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I RITA ROSFIANY, ST dan Terdakwa II MAMIK MOCH FUADI, ST., MTtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa I RITA ROSFIANY, ST dan Terdakwa II MAMIK MOCH FUADI, ST., MToleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I RITA ROSFIANY, ST dan Terdakwa II MAMIK MOCH FUADI, ST., MTtersebut
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RITA ROSFIANY, ST dan Terdakwa II MAMIK MOCH FUADI, ST., MTtersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahunserta denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I RITA ROSFIANY, ST dan Terdakwa II MAMIK MOCH FUADI, ST., MT dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kabupaten Tasikmalaya mengenai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602/7788/DPUPR/2018 tanggal 09 Juli 2018 Paket Pekerjaan lanjutan pembangunan Jalan Cisinga Nilai kontrak Rp. 22.949.638.000,- pelaksana PT.
Penuntut Umum:
KUSRI,SH
Terdakwa:
1.RITA ROSFIANY, S.T
2.MAMIK MOCH FUADI, S.T., M.T
ASEP SAEFUL BACHRI, SH., MH
Terdakwa:
Drs. BAMBANG ALAMSYAH, M.M
271 — 426
- Uang sebesar Rp.287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2.878 lembar
Dikembakikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RITA ROSFIANY, ST, dkk.