Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 2408/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 6 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
320
    1. Menyatakan, bahwa telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak;
    2. Menghukum kedua belah pihak (Roshariyanti Suryana binti Cece Suryana dengan Kiki Ardiansyah bin Yayat Mulyana) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tersebut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);