Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 46/Pid.B/2014/PN.Skh
Tanggal 2 April 2014 — EVI ROSIARTINI BINTI WARNI
2410
  • Menyatakan Terdakwa EVI ROSIARTINI binti WARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
    EVI ROSIARTINI BINTI WARNI
    PUTUSANNomor 46/Pid.B/2014/PN.Skh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sukoharjo yang mengadili perkaraperkara pidana dalamperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : Nama lengkap : EVI ROSIARTINI BINTI WARNITempat lahir : SurakartaUmur/tgl. Lahir : 80 Tahun/21 April 1983Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Dk. Kagokan Rt.01/11 Ds.
    Menyatakan Terdakwa EVI ROSIARTINI BINTI WARNI, terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam pekerjaansecara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jopasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 46/Pid.B/2014/PN. Skh2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EVI ROSIARTINI BINTI WARNIdengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan potong masa tahanan yangdijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 3.
    Perkara: PDM20/SUKOH/Epp.2/02/2014 tertanggal 26Februari 2014 sebagai berikut : KESATUmonnenacens Bahwa ia Terdakwa EVI ROSIARTINI BINT WARNI pada hari Sabtu 22Desember 2012 sampai dengan hari Jumat 24 Mei 2013 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2012 sampai 2013, bertempat di Apotek K24 beralamat diJI. A. Yani No. 77A Kartasura Kab. Sukoharjo Kab Sukoharjo atau setidaktidaknyaHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 46/Pid.B/2014/PN.
    SkhHanae Bahwa ia Terdakwa EVI ROSIARTINI BINT WARNI pada hari Sabtu 22Desember 2012 sampai dengan hari Jumat 24 Mei 2013 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 201 sampai 2013, bertempat di Apotek K24 beralamat di JI.A. Yani No. 77A Kartasura Kab.
Register : 20-10-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 163/Pid.B/2020/PN Skh
Tanggal 5 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.CHOIRIN NUR W, SH
2.GALUH TRI MURTI
Terdakwa:
EVI ROSIARTINI, A.Md BINTI MUJINO
9318
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EVI ROSIARTINI, A.MD BINTI MUJINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang mengausai barang itu karena ada hubungan kerja ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    1.CHOIRIN NUR W, SH
    2.GALUH TRI MURTI
    Terdakwa:
    EVI ROSIARTINI, A.Md BINTI MUJINO