Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PN MALANG Nomor 502/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 2 Juni 2020 — Pemohon:
DEWI ROSITA
5023
    1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama ibu pemohon yang tertulis pada kutipan akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang nomor : 7/1978 tanggal 5 Juni 1981 disitu tertulis telah lahir DEWI ROSITA anak dari suami istri : SAMPURNA, ROSIDINATA
    dan LILIK MARIANI diubah/diganti menjadi telah lahir DEWI ROSITA anak dari suami istri : SAMPURNA ROSIDINATA dan LIE, LIE FOENG;
  • 3.