Ditemukan 1 data
DEWI ROSITA
50 — 23
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama ibu pemohon yang tertulis pada kutipan akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang nomor : 7/1978 tanggal 5 Juni 1981 disitu tertulis telah lahir DEWI ROSITA anak dari suami istri : SAMPURNA, ROSIDINATA
dan LILIK MARIANI diubah/diganti menjadi telah lahir DEWI ROSITA anak dari suami istri : SAMPURNA ROSIDINATA dan LIE, LIE FOENG;
3.