Ditemukan 2 data
25 — 12
strong>MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 2160/Pdt.G/2023/PA.JU, tanggal 20 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1445 Hijriah dengan mengadili sendiri sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Erwan Dedi bin Abdul Kodir) terhadap Penggugat (Rosmailah
29 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (ERWAN DEDI bin ABDUL KODIR) terhadap Penggugat (ROSMAILAH Binti IMRON);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Dira Aqila Khoirunisya, lahir 30 Mei 2018 dan Luthfi Khoirul Azam, lahir 13 April 2022, diasuh dan dipelihara (hadhonah) oleh Tergugat hingga anak tersebut dapat memilih mau ikut Penggugat atau Tergugat yang