Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 04-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 187/PID/2011/PT.MDN
ROSNARIANA BR BRUTU ALS ROS BR SINAGA
206
  • ROSNARIANA BR BRUTU ALS ROS BR SINAGA
    PUTUSANNOMOR : 187/PID/2011/PT MDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI MEDAN, dalam mengadili perkara pidana dalam tingkatbanding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ROSNARIANA BR BRUTU Alias ROS BR SINAGA.Tempat lahir : SidikalangUmur/tg lahir : 39 Tahun / 19 September 1972Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan.
    Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM415/Ep.1/LPKAM/04/2010tanggal 21 April 2010 yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa sebagai berikut :DAKWAAN : Bahwa ia Terdakwa ROSNARIANA br. BRUTU alias ROS br. SINAGA, padahari Senin tanggal 07 Juli 2009 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidaktidaknya padabulan Juli 2009, atau setidaktidaknya dalam tahun 2009, bertempat di Jl.
    Sebagaimana diatur dan acaman pidana menurut Pasal 362 KUHPidana.ATAU KEDUA : Bahwa ia Terdakwa ROSNARIANA br. BRUTU alias ROS br. SINAGA, padahari Senin tanggal 07 Juli 2009 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidaktidaknya padabulan Juli 2009, atau setidaktidaknya dalam tahun 12009, bertempat di Jl.
    Menyatakan terdakwa ROSNARIANA Br. BRUTU alias ROS Br. SINAGA,bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSNARIANA Br. BRUTU alias ROS Br.SINAGA, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;3. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (duaribu rupiah) ;3.
    Salinan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 10 Nopember 2010Nomor: 827/Pid.B/2010/PNLP. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa ROSNARIANA Br. BRUTU alias ROS Br. SINAGA,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2(dua) bulan ; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua riburupiah) ;4.