Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 320/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 25 Mei 2021 — Pemohon:
TONNY PURBA
2710
  • Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No.730/IST/2006 tanggal 15Juni 2006, atas nama Tonny Purba dan Rospitauli Ambarita, yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan, diberi tandaP3;4. Fotocopy Surat Persetujuan perwalian antara Jhon F. Ambaritadengan Tonny Purba, diberi tanda P4;5. Fotocopy Kartu Keluarga No.1271043008050025, atas namakepala keluarga Tonny Purba dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, diberi tanda P5;6.
    Rospitauli Ambarita, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di AekNabara pada tanggal O5 April 1977, Agama Kristen, PekerjaanWiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Prisai Pribumi Gg.Perintis No. 14 Medan Kec. Medan Denai Kota Medan;Halaman 3 dari 8 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 320/Pat.P/2021/PN Mdn2.
    Ambarita dengan Romarseni Saragihyang saat ini ingin mengikuti Test Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Medan;Halaman 5 dari 8 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 320/Pat.P/2021/PN MdnMenimbang, bahwa sesuai bukti P1, berupa Fotocopy Kartu TandaPenduduk (KTP) atas nama Tonny Purba, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, bukti P3, berupa FotocopyKutipan Akta Perkawinan No.730/IST/2006 tanggal 15 Juni 2006, atas namaTonny Purba dan Rospitauli Ambarita, yang dikeluarkan
    oleh Kepala DinasKependudukan Kota Medan dan bukti P5, berupa Fotocopy Kartu KeluargaNo.1271043008050025, atas nama kepala keluarga Tonny Purba dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dihubungkandengan keterangan saksi Rospitauli Ambarita dan saksi Eldora Lorenja Br.Ambarita yang diajukan oleh Pemohon ternyata bahwa Pemohon saat inibertempat tinggal di Jalan Prisai Pribumi Gg Perintis No 14 Medan KelurahanBinjai, Kec Medan Denai, Kota Medan, yang termasuk ke dalam
Register : 30-08-2022 — Putus : 03-10-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 206/Pid.B/2022/PN Sak
Tanggal 3 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
MARIA PRICILIA SILVIANA, SH
Terdakwa:
1.ROHANI HUTAPEA alias ANI
2.LISNA WATI HUTAPEA
2113

Dikembalikan kepada Saksi Rospitauli.

6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);