Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 453/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 15 Juli 2021 —
Terdakwa:
Vebby Ririen Rossery
7368
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa VEBBY RIRIEN ROSSERY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan alternatif pertama
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa VEBBY RIRIEN ROSSERY, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Rekening koran / Tahapan bank BCA atas nama NURBAITI yang berisi bukti pengiriman uang kepada VEBBY RIRIEN ROSSERY sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • 1 (satu) bendel bukti percakapan melalui Whatshapp antara NUR BAITI dengan VEBBY RIRIEN ROSSERY.
  • 1 (satu) lembar surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2020 dari DEWI INDRIANI kepada ESTER LINA KRISTANTI.
  • 3 (tiga) lembar bukti pengiriman uang dari bank mandiri milik DEWI INDRIANI ke Rekening milik VEBBY RIRIEN ROSSERY.
  • 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang dari bank BCA milik ESTER LINA KRISTANTI ke Rekening milik VEBBY RIRIEN ROSSERY.
  • 1 (satu) bendel bukti percakapan melalui Whatshapp antara ESTER LINA KRISTANTI dengan VEBBY RIRIEN ROSSERY.
  • 1 (satu) lembar surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2020 dari LUZY WIDYAWATI kepada C.A. RR. DWI PRASETYA SAWITRI.
  • Rekening Koran bank BCA milik CA RR DWI PRASETYA SAWITRI yang berisi bukti pengiriman uang kepada VEBBY RIRIEN ROSSERY sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).
  • Rekening Koran bank mandiri milik CA RR DWI PRASETYA SAWITRI yang berisi bukti pengiriman uang kepada VEBBY RIRIEN ROSSERY sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • 1 (satu) bendel bukti percakapan melalui Whatshapp antara C.A. RR. DWI PRASETYA SAWITRI dengan VEBBY RIRIEN ROSSERY.

    Terdakwa:
    Vebby Ririen Rossery
    Menyatakan Terdakwa VEBBY RIRIEN ROSSERY, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana telahdiatur dalam Pasal 378 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalamDakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VEBBY RIRIEN ROSSERY selama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara.3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.4.
    ROSSERY. 1 (Satu) lembar bukti pengiriman uang dari bank BCA milik ESTER LINAKRISTANTI ke Rekening milik VEBBY RIRIEN ROSSERY. 1 (Satu) bendel bukti percakapan melalui Whatshapp antara ESTER LINAKRISTANTI dengan VEBBY RIRIEN ROSSERY. 1 (satu) lembar surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2020 dari LUZYWIDYAWATI kepada C.A.
    BahwaJaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Para Terdakwa di depan persidanganyang mengaku bernama VEBBY RIRIEN ROSSERY identitas tersebut sesualdengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
    sebesarRp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).1 (Satu) bendel bukti percakapan melalui Whatshapp antara NUR BAITIdengan VEBBY RIRIEN ROSSERY.1 (satu) lembar surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2020 dari DEWIINDRIANI kepada ESTER LINA KRISTANTI.3 (tiga) lembar bukti pengiriman uang dari bank mandiri milik DEWIINDRIANI ke Rekening milik VEBBY RIRIEN ROSSERY.1 (Satu) lembar bukti pengiriman uang dari bank BCA milik ESTER LINAKRISTANTI ke Rekening milik VEBBY RIRIEN ROSSERY.1 (Satu) bendel bukti percakapan
    melalui Whatshapp antara ESTER LINAKRISTANTI dengan VEBBY RIRIEN ROSSERY.1 (satu) lembar surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2020 dari LUZYWIDYAWATI kepada C.A.