Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 01-02-2021
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 44/Pdt.P/2021/PA.JU
Tanggal 1 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
182
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada Pemohon Rosimah binti Romli untuk menikahkan anaknya yang bernama Rossyifah Rahma Dewi binti Rochmandengan seorang laki-laki bernama Muhammad Linggar bin Andres Rusdianto;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 259.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);