Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 724/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 21 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
200
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jajang Setiawan bin Eman Suherman) terhadap Penggugat (Imas Rostiamah binti Engkos);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);