Ditemukan 1 data
ASEP KURNIA, SH
Terdakwa:
AGIL DWI ROSTINGGIL Bin RABUN SUTIKNO
29 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AGIL DWI ROSTINGGIL Bin RABUN SUTIKNO terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGIL DWI ROSTINGGIL Bin RABUN SUTIKNO oleh karenanya dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Agil Dwi Rostinggil Bin Rabun Sutikno dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa Agil Dwi Rostinggil Bin Rabun Sutikno tetap di tahan.
Penuntut Umum:
ASEP KURNIA, SH
Terdakwa:
AGIL DWI ROSTINGGIL Bin RABUN SUTIKNO