Ditemukan 8 data
OPIK HIDAYAT
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI
Intervensi:
PT. KEMILAU REJEKI
256 — 140
,M.Kn. ( Fotocopy sesuaidengan salinan );Fotocopy Surat Pernyataan Tanah Penggarap atas nama RUMIAH selaku ahli waris dari ATOR yang dibuattanggal 25092019 ( Fotocopy sesuai dengan asli );Fotocopy Surat Pernyatan Pelepasan Tanah DenganGanti Rugi tertanggal 25092019 atas nama RUMIAHselaku ahli waris ATOR ( Fotocopy sesuai dengan asii);Fotocopy Salinan Akta Pernyataan Nomor 11 tanggal 28 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris TriMarlianto Rostriadi, SH.,MM.
ahli warisdari IBU EMAR tertanggal 25092019 ( Fotocopy sesuai dengan asili );Fotocopy Surat Pernyataan Tanah Penggarap atasnama IIS dan SANAH selaku ahli waris dari IBU EMARtertanggal 25092019 ( Fotocopy sesuai dengan asili );Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Tanah DenganGanti Rugi atas nama IIS dan SANAH selaku ahli warisdari IBU EMAR tertanggal 25092019 ( Fotocopy sesuai dengan asi );Fotocopy Salinan Akta Pernyataan Nomor 07 tanggal28 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris TriMarlianto Rostriadi
,M.Kn. ( Fotocopy sesuai dengan salinan );Surat Pernyataan Tanah Penggarap atas namaMASIKAH tertanggal 25092019 ( Fotocopy sesuaidengan asli ); Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Tanah DenganGanti Rugi atas nama MASIKAH tertanggal 25092019( Fotocopy sesuai dengan asili ); Fotocopy Salinan Akta Pernyataan Nomor 09 tanggal28 November 2019 yang dibuat dihnadapan Notaris TriMarlianto Rostriadi, SH.,MM.
ASEP tertanggal 25092019( Fotocopy sesuai dengan asili ); Fotocopy Salinan Akta Pernyataan Nomor 05 tanggal28 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris TriMarlianto Rostriadi, SH.,MM.
,M.Kn.( Fotocopy sesuaidengan salinan );Surat Pernyataan Tanah Penggarap atas nama ITOH tertanggal 25092019 ( Fotocopy sesuai dengan asili );Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Tanah DenganGanti Rugi atas nama ITOH tertanggal 25092019( Fotocopy sesuai dengan asili ); Fotocopy Salinan Akta Pernyataan Nomor 08 tanggal28 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris TriMarlianto Rostriadi, SH.,MM.
Titiek Handayani, S.IP
Tergugat:
Ny. Sumiati
100 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan tetap berlaku Akta Kuasa Menjual No.24 tanggal 20 Desember 2021 yang dibuat oleh TRI MARLIANTO ROSTRIADI, SH, MM, MKn, Notaris Kabupaten Sukabumi atas pembelian unit Apartemen Sentra Timur Residence
TJOENG ANDY ANTHONY
Tergugat:
1.KHONG MELLANI SETIADI
2.HELLEN MULYADI
3.ANGEL MULYADI
49 — 38
/li>
DALAM POKOK PERKARA GUGATAN ASAL
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Asal untuk Sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi tidak melakukan pembayaran utang dan bunganya sebagaimana telah disepakati yang tertuang dalam Akta Pengakuan Utang No. 01 tanggal 09 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Tri Marlianto Rostriadi
54 — 26
., saksiOO.Hidayat, saksi Muhamad Muslih, saksiTri Marlianto Rostriadi dan saksiYulianto ; e Bahwa Terdakwa telah memilikikesengajaan dengan keinsyafankemungkinan (dolus' eventualis) untukmembantu Setiabudi sebagai pelaku utamadalam perkara a quo yang secara melawanhukum telah menukar komponen lift merkFuji Ex Japan dengan komponen lift merkFuji Ex China, dengan demikian unsurcedengan sengajamemberibantuan padawaktukejahatan dilakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa atas
79 — 22
., Sekretaris : TRI MARLIYANTO ROSTRIADI danAnggota : PURWANTO, ELI SRI MARDIYANI dan saksisendiri;Bahwa dalam Proyek Rehabilitasi/Modernisasi Lift/ElevatorGedung Keuangan Negara II Semarang tahun 2007 danProyek Rehabilitasi/Overhoul Lift/Elevator GedungKeuangan Negara Il Semarang tahun 2008, terdakwaselaku Kepala Rumah Tangga GKN Semarang II, sekaligusselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PejabatPembuat Komitmen (PPK);Bahwa dana proyek Proyek Rehabilitasi/Modernisasi Lift/Elevator Gedung Keuangan
Rp1.500.000,00 s/d Rp.2.000.000,00, selain itu. saya pernahmenerima uang sebesar Rp 7.500.000,00 dari Pak MIDUK yangkatanya untuk uang THR, juga pernah menerima uang dariSETIABUDI sekitar Rp 300.000,00 untuk setiap pengajuanpencairan termin, kemudian saksi juga pernah menerima uangyang jumlahnya sekitar Rp10.000.000,00 dari SETIA BUDI yangbersifat pribadi, karena hubungan pertemanan antara saksidengan SETIA BUDI;Bahwa panitia yang mengusulkan calon pemenang dan terdakwayang menetapkan ;4.Saksi TRI MARLIANTO ROSTRIADI
112 — 193
Saksi : TRIMARLIANTO ROSTRIADI,SH..MM Bin AHMAD SUROSO,e Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Semarange Bahwa saksi diperiksa ada 4 (empat) kali ;e Bahwa semua keterangan yang pernah saksi sampaikan tetapsama tidak ada perubahan ;e Bahwa saksi bekerja sebagai PNS. di Intansi DepartemenKeuangan Negara Semarang Il ;e Bahwa saya dimintai Keterangan pada bulan Oktober 2010adanya surat panggilan Kejaksaan Semarang sehubungandengan adanya Proyek Pengadaan Barang dan JasaRehabilitasi
Tri Marlianto Rostriadi,S.H.;( sebagaiSekretaris ) ; 3. Purwanto,SE/Saksi, (sebagai Anggota) ;4.Ely Sri Mardiyani,S.E.,MM ( Anggota );5.
70 — 26
Saksi TRI MARLIANTO ROSTRIADI, SH, MM;Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat diperiksaserta bersedia untuk memberikan keterangan.Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan surat panggilan dari KejaksaanNegeri Semarang untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidanakorupsi Proyek Rehabilitasi/Modernisasi Lift/Elevator Gedung KeuanganNegara Semarang Il Tahun 2007 atas nama tersangka Ir. BAMBANGPURWANTO dan Ir. SAHADI, MT Bin SUKARDJO. Saksi tidak kenal denganIr.
61 — 29
SAKSI TRIMARLIANTO ROSTRIADI, SH, MM Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ; Bahwa saksi sebelum diminta memberikan keterangan dipersidangan ini telahmemberikan keterangan di Penyidik Kejaksaan ; Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam BAP tersebut sudah benar ; Bahwa benar sebelum saksi menanda tangani BAP tersebut telah membacanyaterlebih dahulu ; Bahwa di BAP adalah benar tanda tangan saksi ; Bahwa benar saksi dengan Terdakwa baru kenal dipersidangan ini ; Bahwa saksi tahu tentang proyek Rehabilitasi