Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 571/Pdt.P/2021/PA.Tgrs
Tanggal 3 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
1710
  • Menetapkan sebagai berikut :

    1. Murdiyati Asa binti Abdullah Samiun (istri);
    2. Ovien Rowasie binti H. Fauzan (anak) dan
    3. Khalusi Dwi Anggraeni Binti H. Fauzan (anak);

    adalah ahli waris H. Fauzan bin Ahmad Milatu.

    4. Menolak permohonan para Pemohon selebihnya;

    5. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

    FAUZAN Bin AHMADMILATU dengan PEMOHON telah dikaruniai 2 (DUA) orang anak , yaitu :PEMOHON II (OVIEN ROWASIE) berdasarkan Kutipan Akta KelahiranNo.3711/P/JS/83 tanggal 10 November 1980 yang dikeluarkan oleh PemerintahDaerah Khusus Ibu kota Jakarta. (BUKTI P2)PEMOHON III (FEMA KUNTI NISRINA) berdasarkan Kutipan Akta KelahiranNo.1916/JU/1984 tanggal 05 Februari 1984 yang dikeluarkan oleh PemerintahDaerah Khusus Ibu kota Jakarta. (BUKTI P3)Bahwa pada tanggal 30 Juni 2021 Almarhum H.
    FAUZAN Bin AHMAD MILATUmeninggalkan ahli waris seorang Istri dan dua orang anak perempuan besertasatu saudara kandung, yaitu :MURDIYATI ASA Binti ABDULLAH SAMIUNOVIEN ROWASIE Binti H. FUZANFEMA KUNTI NISRINA Binti H. FAUZANWACHIDATUN FAUZIAH Binti AHMAD MILATU (kakak perempuan)Bahwa sebelum (pewaris) Alm. H.
    MURDIYATI ASA Binti ABDULLAH SAMIUNHal. 3 dari 10 Penetapan No. 0001(PEMOHON II) OVIEN ROWASIE Binti H. FUZAN(PEMOHON III) FEMA KUNTI NISRINA Binti H. FAUZANWACHIDATUN FAUZIAH Binti AHMAD MILATU (kakak perempuan)Bahwa PARA PEMOHON merupakan Para Ahli Waris atas Harta Peninggalandari Pewaris H.
    Memberikanpenetapan sebagai berikut :Berdasarkan alasan/dalildalil diatas Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Agama Tigaraksa segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :PETITUMMenerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untukseluruhnya.Menetapkan Almarhum H.FAUZAN Bin AHMAD MILATU Telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2021.Hal. 4 dari 10 Penetapan No. 0001Menetapkan PEMOHON I ( MURDIYATI ASA Binti ABDULLAHSAMIUN), Pemohon II (OVIEN ROWASIE
    Menetapkan sebagai berikut :Murdiyati Asa binti Abdullah Samiun (istri);Ovien Rowasie binti H. Fauzan (anak) danKhalusi Dwi Anggraeni Binti H. Fauzan (anak);adalah ahli waris H. Fauzan bin Ahmad Milatu.4. Menolak permohonan para Pemohon selebihnya;5.