Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN MANADO Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Mnd
Tanggal 22 Mei 2023 —
Terdakwa:
ROZZANO KATIANDAGHO
4110
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ROZZANO KATIANDAGHO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak Menyalurkan Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    ROZZANO KATIANDAGHO
Register : 14-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Bit
Tanggal 21 Juni 2021 —
Terdakwa:
ROZZANO KATIANDAGHO alias ABAH AGUS
2045
  • Menyatakan Terdakwa Rozzano Katiandagho alias Aba Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexipinidhyl
sebagaimana didalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
2.

Terdakwa:
ROZZANO KATIANDAGHO alias ABAH AGUS
Menyatakan Terdakwa ROZZANO KITIANDAGHO alias ABA AGUS,terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidanaMemproduksi atau mengedarkkan sediaan farmasi dan / atau alat Kesehatanyang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatupasal 197 Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;2.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa ROZZANO KITIANDAGHOalias ABA AGUS selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga)bulan kurungan ;3.
;Bahwa terdakwa ROZZANO KITIANDAGHO alias ABA AGUS tidakmemiliki pendidikan kefarmasian dan tidak memiliki Izin Praktek Apotek padasaat terdawa menjual Obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada saksi MARCHELPANGKEY ;Perbuatan terdakwa ROZZANO KITIANDAGHO alias ABA AGUSsebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 197Undangundang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;ATAUKeduaHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN BitBahwa terdakwa ROZZANO KITIANDAGHO
Setelah dilakukan pengujian secaralaboratoris, Sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yangtermasuk golongan Obatobat tertentu (OOT) (laporan pengujian BalaiPengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado terlampir dalam berkasperkara) ;Bahwa terdakwa ROZZANO KITIANDAGHO alias ABA AGUS tidakmemiliki pendidikan kefarmasian dan tidak memiliki Izin Praktek Apotek padasaat terdawa menjual Obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada saksi MARCHELPANGKEY ;Perbuatan terdakwa ROZZANO KITIANDAGHO alias
Menyatakan Terdakwa Rozzano Katiandagho alias Aba Agus terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenisTrihexipinidhyl sebagaimana didalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama1 (Satu) tahun dan denda sebesar Rp30.000.000.