Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 843 K/PDT.SUS/2009
HILMAN AKHYAR RUASYID; PT. SARANA CITRA ADICARYA
2830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HILMAN AKHYAR RUASYID; PT. SARANA CITRA ADICARYA
    HILMAN AKHYAR RUASYID, bertempat tinggal diJalan Walang Dalam No. 10 Rt. 002/012, Kelurahan TuguUtara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya TONY PANJAITAN, SH, Advokatberkantor di Villa Nusa Indah 3 Blok KN 1/19, GunungPutri, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal01 Juli 2009 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;MELAWANPT.
    Hilman Akhyar Ruasyid seperti biasa ;Agar perusahaan PT. Sarana Citra Adicarya setelah menerima anjuran inimemanggil pekerja Sdr. Hilman Akhyar Ruasyid untuk bekerja kembali ;Agar Pekerja Sdr.
    Hilman Akhyar Ruasyid segera setelah menerima anjuranini segera melapor keperusahaan untuk bekerja kembalii ;Agar kedua belah pihak tetap menjalankan hak dan kewajibannyasebagaimana mestinya, (akan di buktikan) ;Bahwa atas anjuran Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangeranganjuran Nomor : 567.2/3862.Disnaker/2009 tertanggal 30 Januari 2009Penggugat telah memberikan jawaban dengan surat tertanggal 12 Februari2009, di mana Penggugat menyatakan menerima isi anjuran, (akandibuktikan) ;Bahwa sampai
    HILMAN AKHYAR RUASYID dan membatalkanPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No.27/G/2009/PHI.SRG tanggal 30 Juni 2009 serta Mahkamah Agung mengadilisendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkandibawah ini ;Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp150.000.000,, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 UndangUndang No.2Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biayaperkara dalam tingkat kasasi
    HILMANAKHYAR RUASYID tersebut ; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang No. 27/G/2009/PHI.SRG tanggal 30 Juni 2009 ;MENGADILI SENDIRI:DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan tindakan PHK oleh Tergugat tanggal 21 April 2008 batal demihukum ;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putusterhitung sejak tanggal 30 Juni 2009 ;4.