Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-09-2013 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 281/Pid.B/2013/PN-Pms
Tanggal 30 September 2013 — DARRIS RUBERSON ORBATUA PURBA
5619
  • Menyatakan Terdakwa DARRIS RUBERSON ORBATUA PURBA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    DARRIS RUBERSON ORBATUA PURBA
    PUTUSANNomor : 281/Pid.B/2013/PN.Pms.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pematang Siantar yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Darris Ruberson Orbatua Purba ;Tempat lahir : Gunung Para ;Umur/Tanggal lahir : 47 tahun/29 Nopember 1966 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jin.
    Menyatakan Terdakwa Darris Ruberson Orbatua Purba, terbukti secarasah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana *melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam dakwaanPrimair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darris Ruberson Orbatua Purbaberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan ;3.
    Menetapkan agar Terdakwa Darris Ruberson Orbatua Purba membayarbiaya perkara sebesar Rp. 1000,00, (seribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa Terdakwa benar telah melakukan kekerasanterhadap Saksi korban, akan tetapi perbuatan Terdakwa tidak menghalangiSaksi korban untuk melakukan tugas dan pekerjaan seharihari, sehinggadimohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Terdakwa melanggar Pasal44 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
    Hendri Hutabarat ; Halaman 3 dari 19 Putusan Nomor : 28 1/Pid.B/2013/PN.Pms.Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1)UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga ;SUBSIDIAIR :Bahwa Terdakwa Darris Ruberson Orbatua Purba pada hari Senintanggal 13 Mei 2013 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada bulanMei tahun 2013 bertempat di Jalan Pane No. 71 Kelurahan Tomuan, KecamatanSiantar Timur Pematang Siantar, atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    Menyatakan Terdakwa DARRIS RUBERSON ORBATUA PURBAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalamdakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan ; Halaman 21 dari 19 Putusan Nomor : 281/Pid.B/2013/PN.Pms.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.