Ditemukan 8 data
30 — 17
Rubingatin);8. Bahwa, Terlebih lagi untuk agar tidak selalu ditanyakan/dipermasalahkanoleh para ahli waris yang nota bane adalah anak, cucu, cicit keturunan darialmh. Rubingatin dan/atau yang sekarang tersebut juga sebagai ParaPenggugat.Tergugat dengan tanpa persetujuan dan tanpa diketahui olehpara ahli waris telah mensertipikatkan tanah pekarangan a.n. MOH. SUBARIBuku C Desa Kohir No.6/ Persil No. 60 / Klas D.I / Luas 1159 M?., menjadiatas hamanya M.
Rubingatin dan para penggugatadalah para ahli waris yang paling berhak atas obyek sengketa dan/atauharta yang di sengketakan;d. Menyatakan, menetapkan M. ARIFIN (Tergugat ) adalah anak angkat daripasangan suami istri alm. H. Moh Sobari als. Mat Bari bin Mardjuni almh.
Matbari adalah salah satu ahli warisalm Rubingatin dan mendapatkan harta dari mendapatkan pembagianwaris dari Rubingatin, sehingga dalam hal ini harta peninggalan darialmarhum Rubingatin telah dibagi habis oleh para ahli warisnya.seharusnya objek gugatan adalah seluruh harta peninggalan BuRubingatin bukan hanya harta syah milik H.Moh.Subari als. Matbari ,Objek sengketa telah dikuasai oleh H.Moh. Subari als.
Matbari secarasyah sudah berpuluh puluh tahun lamanya dan selama H.Moh Subari als.Matbari masih hidup, semua para ahli waris dari almarhumah burubingatin tidak ada yang mempersoalkan.Sehingga bila para penggugat mendasarkan gugatan pembagian warispeninggalan dari almarhum Rubingatin dengan objek gugatan adalahharta syah dari H.Moh. Subari als.
Moh subari als.Matbari bin mardjuni semasa hidupnya telah mendapatkan pembagian warisdari harta asal ibu kandungnya (almarhun bu Rubingatin).
10 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat(MUKILAN bin PARDI) terhadap Penggugat (RUBINGATIN binti SUKIDJAN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
TIURMA BORU TUMANGGOR
18 — 2
kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 345 Tahun 1988tertanggal 8 Maret 1988 atas nama TIURMA Br TUMANGGOR, selanjutnya dirubah/dibetulkan menjadi atas nama TIURMA BORU TUMANGGOR;
- Merubah/membetulkan nama Pemohon dan nama ayah Pemohon pada Kartu Keluarga (KK)Nomor: 35720312071390004 tertanggal 18-7-2019 atas nama TIURMA BORU TUMANGGOR, anak dari ayah SOEKIRMAN dan ibu RUBINGATIN
, selanjutnya dirubah/dibetulkan menjadi atas nama TIURMA BORU TUMANGGOR, anak dari ayah JUHANA TUMANGGOR dan ibu RUBINGATIN;
3.
45 — 16
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sutomo Bin Madi) terhadap Penggugat (Rubingatin Binti Sayati)
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
34 — 19
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan, Zaenal Fanani telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juli 2021;
- Menetapkan ahli waris yang dari Zaenal Fanani adalah:
- Siti Rubingatin Binti Safwan (istri);
- Mohammad Kharish Fauzi (anak kandung);
- Isna Uria Ulfa (anak kandung);
- Muhammad Hafizh Iqbal Zamzami (anak kandung);
4.
12 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Subandi bin Surip) kepada Penggugat (Rubingatin binti Rubeni);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu
4 — 4
Menetapkan Pemohon (RUBINGATIN binti SAYUTI) sebagai pemegang Hak Perwalian dari cucu Pemohon yang bernama ALMAIRA AQILAH PUTRI ANNISA, perempuan, lahir di Jember, 24 Mei 2014 (umur 9 tahun);
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus jual beli tanah dengan Akta Jual Beli tanah No : 73/PGR/2002 atas nama ANAS FAUZI;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp 460.000.- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
SAMSUL HADI, SH.
Terdakwa:
EVI SULISTIA WATININGSIH
11 — 10
selaku Kabag Operasional dan pemegang kunci brankas Apabila akan ada pengambilan oleh nasabah dengan jumlah lebih dari Rp50000000 lima puluh juta rupiah maka akan dilakukan pengambilan tambahan uang kas di dalam brankas oleh Sdr Rubingatin selaku KabagOps dan terdakwa
Direktur Utama untuk dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa atas temuan adanya fraud dana nasabah saat terdakwa meninggalkan meja teller sekitar jam 1000 WIB tidak dilakukan serah terima kas teller baik kepada Saksi Savira Andio Dio selaku teller pengganti saat itu maupun kepada Saksi Rubingatin selaku KabagOps dan tidak terdapat permasalahan nilai dari jumlah uang kas dimeja teller oleh Saksi Savira Andio Dio selaku teller pengganti saat itu maupun oleh Saksi Rubingatin selaku Kabag Operasional
Praja Kota Blitar nomor ZZ 101201904040000001 tanggal 4 April 2019 namun terjadi kesalahan input menjadi Rp18883050000 sehingga terjadi selisih kurang kas sebesar Rp10000000000 dan keadaan tersebut sudah dilaporkan kepada Saksi Rubingatin selaku Kabag Operasional lalu disetujui akan dilakukan perubahan diakhir hari Selanjutnya dari nilai Rp50000000 sebagai peruntukan kas teller lalu terdakwa keluarkan untuk kas awal hari teller 2 sebesar Rp500000000 dikeluarkan untuk jasa audit termin II 2018
yang menyatakan bahwa benar pada pagi hari tanggal 5 April 2019 sebelum dibawa oleh terdakwa saldo kas dalam brankas ketika saksi hitung sama tetap sebesar Rp288830500 kemudian pada sore tanggal 5 April 2019 ternyata ada selisih antara jumlah saldo kas harian dengan jumlah uang fisik nya sebesar Rp245001333 Sementara pada sisi lainnya Saksi Rubingatin juga menyatakan bahwa pada tanggal 5 April 2019 sekitar pukul 0900 WIB terdakwa dipanggil oleh saksi Drs Elya Dwi Admoko MM menghadap keruangan
yang menyatakan bahwa benar pada pagi hari tanggal 5 April 2019 sebelum dibawa oleh terdakwa saldo kas dalam brankas ketika saksi hitung sama tetap sebesar Rp288830500 berdasarkan pembuktian secara formal dipandang sebagai keterangan Saksi yang berdiri sendiri tanpa didukung oleh bukti formal lainnya Oleh karena itu menurut hukum maka Majelis Hakim mengesampingkan keterangan Saksi Rubingatin tersebut