Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-04-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN RENGAT Nomor 83/Pid.B/LH/2017/PN.Rgt
Tanggal 6 April 2017 — JONY RUBIYANTHO alias JONY bin SUGITO
3210
  • Menyatakan terdakwa JONY RUBIYANTHO alias JONY bin SUGITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA ; ----------------- 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONY RUBIYANTHO alias JONY bin SUGITO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------- 3.
    JONY RUBIYANTHO alias JONY bin SUGITO