Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 201/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal 21 April 2022 — Pemohon:
SRI RUCHAMI
159
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
    • Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505184512510001 yang semula tertulis: SRI RUCHAMI, Lahir di Blitar pada tanggal 05 Desember 1951 dirubah/dibetulkan menjadi: SRI RUCHAMI, lahir di Blitar pada tanggal 02 Mei 1950 ;
    • Merubah/membetulkan identitas Pemohon
    pada KK Nomor: 3505181005061871 yang semula tertulis: SRI RUCHAMI, Lahir di Blitar pada tanggal 05 Desember 1951 dirubah/dibetulkan menjadi: SRI RUCHAMI, lahir di Blitar pada tanggal 02 Mei 1950 ;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  2. Membebankan biaya
    Pemohon:
    SRI RUCHAMI