Ditemukan 2 data
SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa:
MUHAMMAD TEDI RUDIKI
62 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TEDI RUDIKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD TEDI RUDIKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa:
MUHAMMAD TEDI RUDIKIMenyatakan terdakwa MUHAMMAD TEDI RUDIKI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajadan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang adapadanya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal372 KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2.
TEDI RUDIKI adalah teman saksi sendiri makalaptop tersebut dipinjamkan, setelah meminjam laptop tersebutsaksi masih sering bertemu dengan Sdr.
Namunkemudian saksi susah menemui terdakwa dan = Sadr.MUHAMMAD TEDI RUDIKI juga sudah tidak mampir ditempatHalaman 3 dari 9 halaman Putusan Nomor : 73/Pid.B/2018/PN Btlkerja saksi lagi, kKemudian saksi mulai curiga karena terdakwaselalu beralasan ada urusan, kemudian pada hari kamis tanggal09 November 2017 saksi mencoba datang ke kos/tempattinggal terdakwa akan tetapi kos yang ditinggali terdakwa sudahkosong, dan saksi mencoba menghubungi terdakwasudah tidakaktif.
Terdakwa MUHAMMAD TEDI RUDIKI dipersidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani dan tidak didampingipengacara/ penasihat hukumBahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnyaBahwa awalnya sekira bulan Oktober 2017, terdakwa sempatada kesepakatan dengan Sdr. BURHANUDIN EVA SUSANTON, AMK untuk kerja sama usaha trading, terdakwa yangmenjalankan trading tersebut dan Sdr.
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TEDI RUDIKI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD TEDI RUDIKIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Terdakwa:
MUHAMMAD TEDI RUDIKI Als TEDI Als ARDI Bin ERI ISKANDAR (Alm).
71 — 25
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TEDI RUDIKI Als TEDI Als ARDI Bin ERI ISKANDAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
Terdakwa:
MUHAMMAD TEDI RUDIKI Als TEDI Als ARDI Bin ERI ISKANDAR (Alm).