Ditemukan 5 data
Dandung Radendra Bayu Adi
Terdakwa:
Geger Rudotul Jaliah
16 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Geger Rudotul Jaliah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Dandung Radendra Bayu Adi
Terdakwa:
Geger Rudotul JaliahCATATAN PERSIDANGANNomor 53/Pid.C/2021/PN MadCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Madiunyang diselenggarakan dengan cara sidang di tempat yang mengadili perkara tindakpidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Geger Rudotul JaliahTempat lahir : Madiun;Umur / tanggal lahir : 39 tahun 04 Maret 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Patimura RT/RW 005/001 Slambur GegerKab.
TriCahyono;Menerangkan yang pada pokoknya membenarkan kejadiankejadiansebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat tersebut;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan Nomor 53/Pid.C/2021/PN Mad sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan cara pemeriksaan cepat menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Geger Rudotul
Menyatakan Terdakwa Geger Rudotul Jaliah telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 49.000,00 (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) hari;;3.
Dandung Radendra Bayu Adi
Terdakwa:
Geger Rudotul Jaliah
8 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Geger Rudotul Jaliah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Dandung Radendra Bayu Adi
Terdakwa:
Geger Rudotul Jaliah
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi Dispensasi nikah kepada anak Pemohon (RUDOTUL AZIZAH binti TUKADI) untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama MUHAMMAD RIDWAN MUSTOFA bin SUBAKIR;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek untuk melangsungkan pernikahan anak Pemohon bernama: RUDOTUL AZIZAH binti TUKADI dengan MUHAMMAD RIDWAN MUSTOFA bin SUBAKIR;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar
ERFIANE
24 — 1
diberi tanda : P7;Foto copy Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga ERDAN WARGANEGARA, yang diberi tanda : P8;Menimbang, bahwa buktibukti surat tersebut telah dibubuhi meteraisecukupnya dan di persidangan telah disesuaikan dengan aslinya;Halaman. 2 Penetapan Nomor : 282/Pdt.P/2018/PN.JKT.PSTMenimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti surat tersebut di atas,Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang didengar keterangandibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :Saksi ke 1: NURUL RUDOTUL
penetapan ini makasegala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalamberita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalampenetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan mempertahankan dalildalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yang diberitanda P1 sampai dengan P8 dan 2 (dua) orang saksi yang masingmasingbernama NURUL RUDOTUL
8 — 1
- Memberi izin kepada Pemohon (Bambang Joko Suwondo Bin Djauri) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rudotul Muanisah Binti Mochammad Ali) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah).