Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 537/Pdt.G/2021/PA.Mr
Tanggal 17 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
163
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (RIDOTUL IFANI Bin SUROTO) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (RINI Binti RIAWAN) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Register : 13-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 317/Pdt.G/2023/PA.Lbs
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
250
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatanPenggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ridotul Afdin bin Sartono Harianja) terhadap Penggugat (Maimuna Sari binti Amri);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp201.000,00(dua ratus satu
Putus : 07-12-2022 — Upload : 08-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1683 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 7 Desember 2022 — PT. CRESTEC INDONESIA VS DEVRI SETIAWAN, DKK
247125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah total sebesar Rp696.504.161,00 (enam ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat ribu seratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:No Nama Lengkap Jumlah (Rp)1 Devri Setiawan 33.166.8652 Akhmad Syaeful Bakhri 33.166.8653 Gegi Prahani Suhendi 33.166.8654 Ramadhan Nur Fitriyanto 33.166.8655 Rahmat Hidayat 33.166.8656 Ridotul Irpan
Register : 01-11-2021 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 286/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 25 Juli 2022 — Penggugat: DEVRI SETIAWAN, DKK Tergugat: PT. CRESTEC INDONESIA
42277
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah total sebesar Rp. 1.110.368.952,- (Satu milyar seratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut :No Nama Lengkap Jumlah (Rp)1 Devri Setiawan 52.874.7122 Akhmad Syaeful Bakhri 52.874.7123 Gegi Prahani Suhendi 52.874.7124 Ramadhan Nur Fitriyanto 52.874.7125 Rahmat Hidayat 52.874.7126 Ridotul Irpan