Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 652/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 28 September 2021 — Penuntut Umum:
Edi,SH
Terdakwa:
MAMAY KURNIAWAN Bin DODO RUHADIAT
260
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Mamay Kurniawan Bin Dodo Ruhadiat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    Edi,SH
    Terdakwa:
    MAMAY KURNIAWAN Bin DODO RUHADIAT