Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 358/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Mei 2023 — Pemohon:
IMAS DESINTA
284
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ibu kandung anak yang bernama MUHAMMAD AKBAR sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 0351/KLT/04-JS/2015 Tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan dari semula IMAS RUHANSIH menjadi IMAS DESINTA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Suku