Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN AMBON Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
1.A. KADIR OHORELLA, dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah Bangsa Roho Ohorella
2.HASAN BASRI OHORELLA, dalam kedudukan sebagai Sekretaris Matarumah Parentah Bangsa Roho Ohorella
Tergugat:
1.BUPATI MALUKU TENGAH
2.Kepala Kecamatan Salahutu Camat Salahutu
3.Pejabat Pemerintah Negeri Tulehu
4.Saniri Negeri Tulehu yang dipimpin oleh Usman Umarella
5.Panitia Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Tulehu
Intervensi:
Dr. H. Ibrahim Ohorella
208133
  • tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM PERKARA INTERVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan intervensi untuk sebagian;
    2. Memperkenankan Penggugat Intervensi untuk memasuki perkara a quo dalam membela kepentingan Penggugat Intervensi sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri (Tussenkomts);
    3. Menyatakan marga Ohorella (Rumahtau