Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 113/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M SAPAR LATUPONO S Sos
Terdakwa:
IMANUEL FERDINANDUS STEVI RUMALAWAN
1612
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa IMANUEL FERDINANDUS STEVI RUMALAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap pengemudi kendaraan yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IMANUEL FERDINANDUS STEVI RUMALAWAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja sosial selama 2 (dua
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    M SAPAR LATUPONO S Sos
    Terdakwa:
    IMANUEL FERDINANDUS STEVI RUMALAWAN
    Menyatakan terdakwa IMANUEL FERDINANDUS STEVI RUMALAWAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiaptempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IMANUEL FERDINANDUS' STEVIRUMALAWAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00(duapuluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kerja osial selama 2 (dua) hari di kantor Wali Kota Ambon;3.
Register : 28-11-2011 — Putus : 23-04-2012 — Upload : 02-07-2012
Putusan PN AMBON Nomor 02/Pid.SUS/2011/PN.AB
Tanggal 23 April 2012 — FRETS NAHUMURY, S.Pd
8539
  • masih dalam keadaan kosong,kemudian Terdakwa mengambilnya dari saksi ;Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keterangan Saksiada yang tidak benar yaitu :Terdakwa tidak pernah mengambil kwitansi dari saksi, akantetapi saksi sendiri yang menyerahkannya kepada Terdakwa.Terdakwa tidak pernah membayar insentif, yang membayaradalah saksi sendiriTerhadap keberatan Terdakwa tersebut, selanjutnya atas pernyaanHakim Ketua Terdakwa menyatakan bahwa ia tetap padaketerangannya.Saksi XVII : AKSAMINA BERTHA RUMALAWAN