Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN PRAYA Nomor 93/PID.B/2014/PN.PYA.
Tanggal 23 Juli 2014 — RUMANUM
7226
  • Menyatakan Terdakwa RUMANUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUMANUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    RUMANUM
Register : 26-05-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN PRAYA Nomor 92/PID.B/2014/PN.PYA.
Tanggal 23 Juli 2014 — ANTO
6513
  • Terdakwa RUMANUM;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);