Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN SIBOLGA Nomor 10/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal 24 Januari 2024 — Pemohon:
ROSMAINA SILALAHI
126
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orangtua (Ibu) Pemohon yang semula dituliskan RESTINA HUTAGALUNG sehingga dituliskan menjadi RUMASTINA HUTAGALUNG dan memperbaiki Tata letak nama Ibu pemohon dengan Ibu Mertua Pemohon yang semula dituliskan RESTINA HUTAGALUNG berpasangan dengan SAIRING TAMBA dan Ibu Mertua pemohon dituliskan TERESINA HUTAGALUNG
    berpasangan MARTUA SILALAHI sehingga dituliskan menjadi RUMASTINA HUTAGALUNG Berpasangan dengan MARTUA SILALAHI (Orangtua Pemohon) dan TERESINA HUTAGALUNG berpasangan dengan SAIRING TAMBA (Mertua Pemohon) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama Orangtua (Ibu) Pemohon menjadi yang benar yaitu RUMASTINA HUTAGALUNG
    dan memperbaiki Tata letak nama Ibu pemohon dengan Ibu Mertua Pemohon menjadi yang benar yaitu RUMASTINA HUTAGALUNG Berpasangan dengan MARTUA SILALAHI (Orangtua Pemohon) dan TERESINA HUTAGALUNG berpasangan dengan SAIRING TAMBA (Mertua Pemohon);
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);