Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 19-08-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 179/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal 13 Agustus 2024 — Pemohon:
RUMAIDA
84
  • Menetapkan bahwa orang yang bernama RUMAIDA dan RUMAYDA RASYID adalah satu orang yang sama yakni pemohon, dan nama yang benar di pakai sekarang adalah RUMAIDA sesuai tertera dalam KTP Elektronik.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 111. 500,- (seratus sebelas ribu lima ratus rupiah);