Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 622/Pdt.G/2022/PN Mdn
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
205
  • perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen yang telah dicatatkan/didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Kota Medan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1027/T/MDN/2009 tertanggal 12 Mei 2009 adalah sah menurut hukum ;
  • Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat adalah Putus karena perceraian berikut dengan segala akibat hukumnya ;
  • Menyatakan hak asuh terhadap 2 (dua) anak Penggugat dan Tergugat bernama:
    • JASMINE RUNABELLA
      Menghukum Tergugat membayar nafkah hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat atau nafkah anak-anak untuk setiap bulannya minimal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terhadap anak-anak yang bernama :

      • JASMINE RUNABELLA CHAN, Perempuan, lahir di Medan, tanggal 02 Maret 2009 (anak pertama), sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2.285/U/Mdn/2009 tertanggal 23 April 2009 yang telah dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil