Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2536/Pdt.G/2021/PA.JT
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
214
  • 2. Memberi izin kepada Pemohon (Yakub bin Samad ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ijoh Runtijah binti Hadrawai) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.

    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :

    3.1. mut'ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    3.2. nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

    3.3.