Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 21/Pid.C/2017/PN Unr
Tanggal 29 Maret 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Brigadir Suwarno, SH
Terdakwa:
Rusbiyatun Binti Kasmorejo
202
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Terdakwa Rusbiyatun Binti Alm Kasmorejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Beralkohol Golongan B;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Memerintahkan barang bukti berupa : 2 (dua
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Brigadir Suwarno, SH
    Terdakwa:
    Rusbiyatun Binti Kasmorejo
    Pengadilan Negeri Ungaran Model : 51/Pid/PNJalan Gatot Subroto Nomor 16 Catatan putusan yang dibuat oleh HakimUngaran Pengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara (Pasal 209 ayat 2 KUHAP)Nomor : 21/Pid.C/2017/PN UnrCatatan dari Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriUngaran yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanaringandengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara :Nama lengkap : Rusbiyatun Binti (Alm) Kasmorejo ;Tempat lahir : Kabupaten Semarang ;Umur/tgl.lahir : 47 tahun / 10
    Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup ,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ungaran telah menjatuhkan putusan dalamperkara terdakwa Rusbiyatun Binti (Alm) Kasmorejo ;Membaca catatan dan berkas perkara beserta suratsurat buktiketerangan lainnya ;Mendengar keterangan saksi dan terdakwa ;Memperhatikan barang bukti ;Halaman 1 dari 2 Catatan Putusan
    Menyatakan terdakwa Rusbiyatun Binti (Alm) Kasmorejo terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Beralkohol Golongan B ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu. denganpidana denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;3.