Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Tanggal 30 Juni 2021 —
Terdakwa:
HENDIK YULIA RUSDIASMOKO Bin RUSMIN
1614
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BIN RUSMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

    Terdakwa:
    HENDIK YULIA RUSDIASMOKO Bin RUSMIN
    Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa Hendik Yulia Rusdiasmoko Bin Rusmin ditahan dalam tahananTahanan Rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 12 Februari 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 13 Februari 2021 sampai dengantanggal 24 Maret 2021;Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 25 Maret 2021sampai dengan tanggal 23 April 2021;Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 24 April 2021 sampaidengan tanggal 23 Mei 2021;
    Menyatakan terdakwa HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BINRUSMIN bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima NarkotikaGolongan dan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan Tanaman,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 (1) UU R.I.
    Sumberagung RT.001RW.002 Desa Sumberagung Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar;PI Bahwa Saksi mendapatkan sabusabu dari terdakwa pada hariJumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar jam 10.00 wib;Pl Bahwa Saksi mendapatkan sabusabu dari terdakwa dengan caradiserahkan sendiri oleh terdakwa; Bahwa Saksi tidak punya jin terkait dengan sabusabu tersebut;B Terhadap keterangan saksi Ill, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi III benar dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa HENDIK YULIA RUSDIASMOKO
    Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah setiap individusebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapatdipertanggung jawabkan segala perbuatannya;Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memeriksaidentitas seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bernamaHENDIK YULIA RUSDIASMOKO
    Menyatakan Terdakwa HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BINRUSMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan dalam bentukbukan tanaman dan Menyimpan Narkotika Golongan dalam bentukbukan tanaman;2.
Register : 06-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
SURYA DHARMA PUTRA BAKARA, SH
Terdakwa:
ADE WAHYU SETIAWAN
2410
  • Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya kami bawa kekantor Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut;e Bahwa Terdakwa mendapatkan sabusabu tersebut dengan cara membelidari seseorang yang bernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BinRUSMIN, dengan harga sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);eBahwa seseorang yang bernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BinRUSMIN juga sudah kami tangkap dan dilakukan penuntutan terpisah,dimana seseorang yang bernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BinRUSMIN adalah
    Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya kami bawa kekantor Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut;e Bahwa Terdakwa mendapatkan sabusabu tersebut dengan cara membelidari seseorang yang bernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BinRUSMIN, dengan harga sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);Halaman 10 dari 29 Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN KpneBahwa seseorang yang bernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BinRUSMIN juga sudah kami tangkap dan dilakukan penuntutan terpisah,dimana seseorang
    Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya kami bawa kekantor Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut;Bahwa Terdakwa mendapatkan sabusabu tersebut dengan cara membelidari seseorang yang bernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BinRUSMIN, dengan harga sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);eBahwa seseorang yang bernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BinRUSMIN juga sudah kami tangkap dan dilakukan penuntutan terpisah,dimana seseorang yang bernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BinRUSMIN adalah agen
    BinRUSMIN, dengan harga sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);Bahwa seseorang yang bernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO BinRUSMIN tersebut adalah agen besar Terdakwa;Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) bulan menggunakan narkotika jenissabusabu tersebut, Terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenissabusabu tersebut pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul19.00 WIB, bertempat dirumah Terdakwa yangberalamat di Dusun Kepel,RT.002 / RW.002, Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo,
    BinRUSMIN;Bahwa Terdakwa membeli 1 (Satu) poket sabusabu dari Seseorang yangbernama HENDIK YULIA RUSDIASMOKO Bin RUSMIN tersebut denganharga sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) bulan menggunakan narkotika jenissabusabu tersebut dan Terdakwa terakhir kali menggunakan narkotikajenis sabusabu tersebut pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekirapukul 19.00 WIB, bertempat dirumah Terdakwa yangberalamat di DusunKepel, RT.002 / RW.002, Desa Sumberagung,
Register : 14-07-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 15-10-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3654/Pdt.G/2015/PA.KAB.MLG
Tanggal 25 Agustus 2015 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • Memberi izin kepada Pemohon (HENDIK YULIA RUSDIASMOKO bin RUSMIN ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SRI HARTINI binti MUSTARI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
    4.