Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 21-11-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 183/Pid.B/2016/PN Agm
Tanggal 15 Nopember 2016 — Nama lengkap : Rino Istiawan Alias Rino Bin Rusdinil; 2. Tempat lahir : Marga Jaya (Padang Jaya); 3. Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/11 Mei 1998; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani;
7424
  • MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rino Istiawan Alias Rino Bin Rusdinil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan
    Nama lengkap : Rino Istiawan Alias Rino Bin Rusdinil;2. Tempat lahir : Marga Jaya (Padang Jaya);3. Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/11 Mei 1998;4. Jenis Kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tani;
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1.oa &~Nama lengkap : Rino Istiawan Alias Rino Bin Rusdinil;Tempat lahir : Marga Jaya (Padang Jaya);Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/11 Mei 1998;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Marga Jaya Kecamatan Padang JayaKabupaten Bengkulu Utara;Agama
    dengan alasan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan:w Bahwa ia terdakwa Rino Istiawan Alias Rino Bin Rusdinil
    sepada motor saksi Nando Hilang;e Bahwa perbuatan terdakwa Rino Istiawan Alias Rino Bin Rusdinilbersama dengan saksi Eka Cahya Septiadi Alias Adi Bin Robingu dansaksi Muhammad Ardi Nando Alias Nando Bin Waluyo yang telahmengambil seperangkat Komputer beserta keyboard,Mouse,dan kabelkabelnya tersebut dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuanpemiliknya yakni saksi korban Irpan Nur, S,pd Mat Bin Amir Alimewakili pihak SMP Negeri 5 sehingga akibat perbuatan terdakwaRino Istiawan Alias Rino Bin Rusdinil
    bersama dengan saksi EkaCahya Septiadi Alias Adi Bin Robingu dan saksi Muhammad ArdiNando Alias Nando Bin Waluyo, saksi korban Irpan Nur, S,pd MatBin Amir Ali mewakili pihak SMP Negeri 5 mengalami kerugiansekitar Rp. 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah) Perbuatan terdakwa Rino Istiawan Alias Rino Bin Rusdinil sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3, 4 dan ke5 KitabUndangundang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan keberatan;Menimbang
    .1 Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dapat diartikansebagai siapa saja yang menjadi subjek hukum pendukung hak dankewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwamelakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orangbaik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yangbersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannyadari segi hukum pidana;Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa RinoIstiawan Alias Rino Bin Rusdinil