Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1208/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 29 Juni 2021 —
161
  • - RUSHARIADI Als PETOR (terdakwa)
    PUTUSANNomor 1208/Pid.Sus/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1.Nama lengkap : Rushariadi als Petor;2.Tempat lahir : Lima Puluh;3.Umurfanggal lahir : 42 Tahun / 03 Juni 1978;4Jenis Kelamin : Lakitaki;5.Kebangsaan : Indonesia;6.Tempat tinggal : Jalan Bajak Il H No69 LK XW Kel.Harosan IlKec.Medan Amplas;
    7.Agama : Katolik;8.Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Desember 2020;Terdakwa Rushariadi als Petor ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa RUSHARIADI Als PETOR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Percobaan ataupermufakatan jahat, tanopa hak dan melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan , sebagimana diatur dandiancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RINo.35 tahun 2009 Tentang Narkotika (dakwaan Pertama).2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RUSHARIADI Als PETORselama : 5 (lima) Tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telahdijalani dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) Bulan.3.
    Menyatakan Terdakwa RUSHARIADI Als PETOR tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Denganpermufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjual NarkotikaHalaman 16 dari 17 Putusan Nomor 1208/Pid.Sus/2021/PN MdnGolongan bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaanpertama ;2.
Register : 26-04-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1208/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
PATRECIA PASARIBU, SH
Terdakwa:
RUSHARIADI Als PETOR
40
    1. Menyatakan Terdakwa RUSHARIADI Als PETOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    PATRECIA PASARIBU, SH
    Terdakwa:
    RUSHARIADI Als PETOR
Register : 26-04-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1214/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 29 Juni 2021 —
101
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenissabusabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu)buah dompet, 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (Satu) sendok sabu, 1 (satu)timbangan elektrik dan uang tunai Rp.400.000,(empat ratus riburupiah),dipergunakan dalam berkas perkara Rushariadi Als Petor.4.
    Als Petor ada memiliki narkotika jenis sabusabusehingga para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dansaksi Rushariadi Als Petor kemudian ketika dilakukan penggeledahan didalamrumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisinarkotika jenis sabusabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga)gram, 1 (satu) buah dompet berisikan 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (Satu)sendok sabu, 1 (satu) timbangan elektrik yang disimpan dilaci lemari, lalu uangtunai
    Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa.Bahwa saksi Rushariadi Als Petor membeli narkotika jenis sabusabupada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan SMRaja Medan kepada Bedul (belum tertangkap) seharga Rp.6.500.000,(enamjuta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi Rushariadi Als Petor menyerahkannarkotika jenis sabusabu kepada terdakwa untuk dijualbelikan kembali kepadaorang lain oleh terdakwa, dimana saksi Rushariadi Als Petor mendapatkeuntungan
    Als Petor ada memiliki narkotika jenis sabu sabusehingga para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dansaksi Rushariadi Als Petor kemudian ketika dilakukan penggeledahan didalamrumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisinarkotika jenis sabusabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga)gram, 1 (satu) buah dompet berisikan 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (Satu)Halaman 4 dari 13 Putusan Nomor 1214/Pid.Sus/2021/PN Mdnsendok sabu, 1 (satu) timbangan
    Sus/2021/PN Mdn uang tunai Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah);Dipergunakan dalam berkas perkara Rushariadi Als Petor6.
Register : 26-04-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1214/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
PATRECIA PASARIBU, SH
Terdakwa:
RAHMAT
34
  • yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
    • 1 (satu) buah dompet, 3 (tiga) plastik klip kosong;
    • 1 (Satu) sendok sabu;
    • 1 (satu) timbangan elektrik;
    • uang tunai Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
    • Dipergunakan dalam berkas perkara Rushariadi