Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 63/Pdt.P/2022/PA.Tgrs
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
135
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Bima Tianugraha bin Setia Rusmarinda) dengan Pemohon II (Santika Sari binti Jaja Sumitra) yang dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada tanggal01 Maret 2020 ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat
    PENETAPANNomor 63/Pdt.P/2022/PA.TgrsSESDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tigaraksa yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahantara:Bima Tianugraha bin Setia Rusmarinda, NIK. ..., tempat dan tanggallahir, Jakarta, 30 Oktober 2001, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Buruh Harian Lepas, tempatkediaman di Jl.
    Putusan No.63/Pdt.P/2022/PA.TgrsPrimair:Mengabulkan permohonan Para Pemohon;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Bima Tianugraha binSetia Rusmarinda) dengan Pemohon Il (Santika Sari binti Jaja Sumitra)yang dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanPamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada tanggal 01 Maret2020;Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebutdi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamulang, Kota TangerangSelatan, Provinsi Banten;Membebankan