Ditemukan 2 data
16 — 2
Menetapkan kelahiran seorang anak bernama Rusmiliawati jenis kelamin perempuan lahir di gambah luar pada hari Jumat tanggal 29 Mei 1981 yang lahir dari orang tua bernama Gazali Dan fatmawati;3. Membebankan ongkos permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
-RUSMILIAWATI
P/2013/PN.KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada tingkat pertama telah memberikan Penetapansebagai berikut dalam permohonan yang diajukan oleh :RUSMILIAWATI : Tempat tanggal lahir: Gambah luar, tanggal 29 Mei1981, agama islam, pekerjaan swasta, alamat GambahLuar muka RT 02 RW I, Kab.
Menetapkan kelahiran seorang anak bernama RUSMILIAWATI, jeniskelamin perempuan, lahir di Gambah Luar pada hari Jumat tanggal 29Mei 1981 yang lahir dari orang tua bernama Gazali dan Fatmawati;3.
Sedangkandalam Pasal 32 ayat (2) menyebutkan : Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 7 (satu) tahun harus dilaksanakan berdasarkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi serta buktisurat berupa bukti P5 berupa kutipan akta perkawinan bahwa orang tuapemohon bernama Gazali dan Fatmawati telah menikah pada tanggal 17 Juli1978 dan dari perkawinan tersebut telah mempunyai anak yaitu pemohonbernama Rusmiliawati jenis kelamin perempuan lahir di gambah luar
Menetapkan kelahiran seorang anak bernama Rusmiliawati jeniskelamin perempuan lahir di gambah luar pada hari Jumattanggal 29 Mei 1981 yang lahir dari orang tua bernama GazaliDan fatmawati;3.
13 — 2
- RUSMILIAWATI
KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara perdatapermohonan dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :RUSMILIAWATI, Tempat lahir Gambah Luar (HSS), tanggal 29 Mei1981, jenis kelamin Perempuan, agama Islam, pekerjaan Swasta,Alamat Jl.Karang Paci Rt. 2 Rw. Gambah Luar Muka Kab.