Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 182/Pdt.P/2024/PA.Bpp
Tanggal 22 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
130
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan anak yang bernama; Vaneta Anggun Rustiandari, lahir di Balikpapan, 21 Februari 2022, adalah anak sah dari Pemohon I (Handika Nursuci Rustianto bin Adi Sucipto) dengan Pemohon II (Sindy Wulandari binti Wawan Harianto);
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 345.000