Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 111/Pid.Sus/2023/PN Pbg
Tanggal 13 Desember 2023 —
Terdakwa:
ERMAN BIN RUSTIYANSAH
870
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa ERMAN Bin RUSTIYANSAH telah tebukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERMAN Bin RUSTIYANSAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda

    Terdakwa:
    ERMAN BIN RUSTIYANSAH