Ditemukan 1 data
25 — 4
AHMAD RUWAIMI ALS UNTAI BIN ALM MATAIB
Nama lengkap : AHMAD RUWAIMI ALS UNTAI BIN ALM MATAIB2. Tempat lahir : Kandangan3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun / 6 Maret 19854. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Sungai Pudak Rt.003 Rw.002 Desa AmawangKiri Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu SungaiSelatan.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Ahmad Ruwaimi als Untai Bin Alm Mataib ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13September 20172.
Menyatakan terdakwa AHMAD RUWAIMI Als UNTAI Bin (Alm) MATAIBterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No.12/Drt/1951 dalamDakwaan tunggal kami;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD RUWAIMI Als UNTAI Bin(Alm) MATAIB dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkanselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan di Rutan;3.
EKKI RAKASIWI HUTABARAT Bin ROBIN HUTABARAT, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa telah terjadi tindak pidana tanopa hak membawa atau menyimpansenjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa AHMAD RUWAIMI Als UNTAIBin (Alm) MATAB; Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Agustus2017 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Desa Karasikan KecamatanSungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dibelakang rumahkakak terdakwa; Bahwa saksi tidak kenal dengan
Menyatakan terdakwa AHMAD RUWAIMI Als UNTAI Bin (Alm) MATAIBtersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak tanpa hak membawa senjata tajam atau penusuk ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 225/Pid.B/2017/PN Kgn4.