Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 64/Pdt.P/2021/PN Bgr
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
VICTORIA DINI RUWIASTUTI
256
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Victoria Dini Ruwiastuti untuk menjadi Wali dari anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur yang bernama :
    1. Giovanni Lucky Mateandrau, lahir di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2006;
    2. Christabel Happy Mateandrau, lahir di Bogor pada tanggal 9 Agustus 2008;
    1. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan izin jual/menjaminkan tanah untuk mewakili kedua anaknya Giovanni Lucky
    Mateandrau, lahir di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2006 dan Christabel Happy Mateandrau, lahir di Bogor pada tanggal 9 Agustus 2008 yang belum dewasa menurut hukum yaitu:
    1. SHM No. 1087 an Victoria Dini Ruwiastuti beserta IMB No. 648.1.745.BPPTPM-VI/2011;
    2. SHM No. 13330 an Victoria Dini Ruwiastuti beserta IMB No. 601/752/Pi/I/1995;
    3. SHM No. 1088 an Victoria Dini Ruwiastuti;
    4. SHM No. 1086 an Victoria Dini Ruwiastuti;
    5. SHM No. 371 an Victoria
      Dini Ruwiastuti;
    1. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
    Pemohon:
    VICTORIA DINI RUWIASTUTI
    sebagai ahli waris dari almarhumAndreas Suhendry dan wali dari kedua anak kandungnya yaitu GiovanniLucky Mateandrau dan Christabel Happy Mateandrau.Menetapkan izin menjual dan menjaminkan: SHM No. 1087 an Victoria Dini Ruwiastuti beserta IMB No.648.1.745.BPPTPMVI/2011 SHM No. 13330 an Victoria Dini Ruwiastuti beserta IMB No.601/752/Pi/I/1995 SHM No. 1088 an Victoria Dini Ruwiastuti SHM No. 1086 an Victoria Dini Ruwiastuti SHM No. 371 an Victoria Dini RuwiastutiSUBSIDAIR :Atau apabila Pengadilan
    (lahir 9 Agustus 2008), yang kegunaannya untukmengurusi/menangani semua perbuatan hukum demi kepentingan dankebutuhan anak Pemohon yaitu untuk menjual/menjaminkan yaitu : SHM No.1087 an Victoria Dini Ruwiastuti beserta IMB No. 648.1.745.BPPTPMVI/2011,SHM No. 13330 an Victoria Dini Ruwiastuti beserta IMB No. 601/752/Pi/1/1995,SHM No. 1088 an Victoria Dini Ruwiastuti, SHM No. 1086 an Victoria DiniHalaman 1 dari 8 halaman Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2021/PN BgrRuwiastuti, SHM No. 371 an Victoria Dini Ruwiastuti
    beserta IMB No. 648.1.745.BPPTPMVI/2011, SHM No. 13330 an Victoria Dini Ruwiastuti beserta IMB No.601/752/Pi/I/1995, SHM No. 1088 an Victoria Dini Ruwiastuti, SHM No. 1086 anVictoria Dini Ruwiastuti, SHM No. 371 an Victoria Dini Ruwiastuti (bukti surat P6 sampai dengan P12) adalah untuk bekal masa depan anakanaknya, dengandemikian permohonan menjadi wali bagi anaknya yang masih dibawah umuruntuk menjual/menjaminkan tanah tersebut didasarkan pada adanyakepentingan dan masa depan dari anakanak itu
    Memberi izin kepada Pemohon Victoria Dini Ruwiastuti untuk menjadi Walidari anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur yang bernama:a. Giovanni Lucky Mateandrau, lahir di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2006;Halaman 1 dari 8 halaman Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2021/PN Bgrb. Christabel Happy Mateandrau, lahir di Bogor pada tanggal 9 Agustus2008;3.
    SHM No. 1087 an Victoria Dini Ruwiastuti beserta IMB No.648.1.745.BPPTPMVI/2011;b. SHM No. 13330 an Victoria Dini Ruwiastuti beserta IMB No.601/752/Pi/1/1995;c. SHM No. 1088 an Victoria Dini Ruwiastuti;d. SHM No. 1086 an Victoria Dini Ruwiastuti;e. SHM No. 371 an Victoria Dini Ruwiastuti;4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.155.000, (Seratus lima puluh lima ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan di Bogor, pada hari Kamis, tanggal 06 Mei 2021,oleh kami Daniel Mario, S.H.
Putus : 06-09-2012 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 163/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 6 September 2012 —
4010
  • Pencairan DanaBeban Langsung ( SP2DLS ), untuk diserahkan ke Bendahara kemudian SP2DLS143tersebut diberikan kepada rekanan untuk pencairan (pada Bank yang tercantumdalam rekening rekanan ).e Bahwa dalam pelaksanaan tugas Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran memangdibantu oleh beberapa orang bendahara Pembantu antara lain : tahun 2007 Bagian TataUsaha : Ruwi Astuti, Bidang Praswil: Suwarno Efendi, Bidang Ekonomi: Hariyanto,Bidang Sosial Budaya: Novi Kuswiyanti, untuk tahun 2008 Bagian Tata Usaha: RuwiAstuti