Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2019 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 03-04-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal 24 Maret 2020 —
Terdakwa:
ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed
16683
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagai Perbuatan Berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun serta Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah
    ), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
  • Menetapkan bahwa terdakwa ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed tetap berada di dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :

  • Terdakwa:
    ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed
    Menolak Keberatan Penasihat Hukum terdakwa ISPANJUNAIDI, S.Pd.M.Ed ;2. Menyatakan Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara:PDS10/MATAR/12/2019 tanggal 04 Desember 2019 adalah sahmenurut hukum;3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkanpemeriksaan perkara atas nama terdakwa ISPAN JUNAIDI,S.Pd.M.Ed ;4.
    Penuntut Umum telah menghadirkan seorang dalam keadaansehat jasmani maupun rohani yang mengaku bernama ISPANJUNAIDI, S.Pd.M.Ed, dan dirinya dihadapkan ke persidangansebagai terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsisebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;Halaman 67 dari 92 Putusan Nomor 40/Pid.SusTPK/2019/PN Mtr2.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenyatakan Terdakwa ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagai Perbuatan Berlanjut;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebutdengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun sertaPidana Denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah), dengan ketentuan = apabila Terdakwa tidakmembayar pidana denda tersebut maka harus diganti
    denganpidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed harus dikurangkanseluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;Halaman 86 dari 92 Putusan Nomor 40/Pid.SusTPK/2019/PN Mtr4.
    Menetapkan bahwa terdakwa ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed tetapberada di dalam tahanan;5.
Register : 15-04-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 5/PID.TPK/2020/PT MTR
Tanggal 19 Mei 2020 —
Terbanding/Terdakwa : ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed
14985

  • Terbanding/Terdakwa : ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa setelah Tuntutan dari Penuntut Umum dan Pembelaan dariPenasihat Hukum Terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri Mataram / Pengadilan TingkatPertama telan menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut ;I.Menyatakan Terdakwa ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSIsebagai Perbuatan Berlanjut;Putusan Nomor 05/PID.TPK./2020.
    Halaman 22 dari 53Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut denganpidana Penjara selama 4 (empat) tahun serta Pidana Dendasebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah), denganketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebutmaka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwaISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed harus dikurangkan seluruhnya denganpidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;Menetapkan bahwa
    terdakwa ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed tetap beradadi dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan uang sejumlah Rp.73.500.000, (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).= 1 (satu) buah aplop warna putih berisikan uang sejumlah Rp.5.000.000, (lima juta rupiah).# 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan uang sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupuah) 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan uang sejumlah Rp.15.350.000, (lima belas juta tiga ratus lima
    Halaman 34 dari 53Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan seorang dalamkeadaan sehat jasmani maupun rohani yang mengaku bernama ISPANJUNAIDI, S.Pd.M.Ed, dan dirinya dihadapkan ke persidangan sebagaiTerdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanatercantum dalam surat dakwaan;1. Terdakwa membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana tertuangpada suarat dakwaan, dan identitas dimaksud bersesuaian dengan hasilpemeriksaan di persidangan perkara a quo;2.