Ditemukan 1 data
16 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Wali Pemohon yang bernama Sayid Nizar Ali bin Sy Alwi adalah enggan (adhol) sebagai Wali Nikah;
- Menetapkan dan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Siti Fatimah S.Psi.binti Sy Alwi) dengan calon suaminya yang bernama Agung Jatmiko;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus