Ditemukan 2 data
11 — 6
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Radit bin Sa'bahan) dengan Pemohon II (Sukma binti Tepa) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2016, di Dusun Rattekallang, Desa Pollewani, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah
PENETAPANNomor 886/Pdt.P/2016/PA.PwlrrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam sidang tunggal telah menjatuhkan penetapan atasperkara permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Radit bin Sa'bahan, umur 20 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Dusun Rattekallang, Desa Pollewani,Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, sebagaiPemohon I.Sukma binti Tepa, umur 17
Pemohon bernama Raditbin Sa'bahan, sedangkan Pemohon II bernama Sukma binti Tepa; Bahwa Pemohon dan Pemohon II sebagai suami isteri; Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah Pemohon danPemohon II pada tanggal 12 Februari 2016 di Dusun Rattekallang, DesaPollewani, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar ; Bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Pemohon denganPemohon Il adalah ayah kandung Pemohon II bernama Tepa yangdinikahkan oleh Imam Masjid Rattekallang bernama Saeni, karena walinikah
Pemohon bernama Raditbin Sa'bahan, sedangkan Pemohon II bernama Sukma binti Tepa;Bahwa Pemohon dan Pemohon II sebagai suami ister;Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah. Pemohon danPemohon II pada tanggal 12 Februari 2016 di Dusun Rattekallang, DesaPollewani, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar ;Bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Pemohon denganPemohon Il adalah ayah kandung Pemohon II bernama Tepa yangHal.4dari10 halamanPenetapan Nomor 886/Padt.P/2016/PA.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Radit bin Sa'bahan)dengan Pemohon II (Sukma binti Tepa) yang dilaksanakan pada tanggal 12Februari 2016, di Dusun Rattekallang, Desa Pollewani, Kecamatan Tutar,Kabupaten Polewali Mandar;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;4.
13 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakankan sah perkawinan Pemohon I 1.Yusran bin Sa'bahan
2.Nurbaya binti Bahtiar yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2017 di Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung; - Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung;