Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PA GARUT Nomor 96/Pdt.G/2021/PA.Grt
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Deddy Moh Ramdan bin Tatang Sabarhudin) terhadap Penggugat (Andraeni binti Nana Sutisna);

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 510000,00 ( lima ratus sepuluh ribu rupiah);