Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 41/PID.SUS/2021/PT BBL
Tanggal 19 Agustus 2021 —
Terbanding/Terdakwa : Anas Sabariantino Bin Purnomo Alm
720
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum;
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 7 Juli 2021 Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Tdn yang dimintakan banding dan amar nya sebagai berikut;

    • Menyatakan Terdakwa Anas Sabariantino Bin Purnomo (Almarhum) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
    kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dakwan kumulatif kedua;
  • Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Anas Sabariantino Bin Purnomo (Almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada
    yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih dengan Nomor Polisi B 1454 VKC dengan kerusakan bumper depan patah, pintu belakang kiri kempot dan kaca pecah dan pintu belakang kanan tidak bisa di tutup;
  • 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Agya warna putih dengan Nomor Polisi B 1454 VKC atas nama Siti Rahmah;
  • 1 (satu) buah surat izin mengemudi (sim) B1 atas nama Anas Sabariantino

    Terbanding/Terdakwa : Anas Sabariantino Bin Purnomo Alm