Ditemukan 1 data
11 — 2
Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sabarlian Simatupang bin Marjogi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Rahayu Mulyani binti Abd. Muas) di depan sidang Pengadilan Agama Pandan;3.
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Sabarlian Simatupang bin Marjogi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Rahayu Mulyani binti Abd. Muas) berupa:2.1. Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);2.2. Maskan dengan keluar dari rumah tempat kediaman bersama secara sukarela;2.3.
Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sabarlian Simatupang binMarjogi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi(Rahayu Mulyani binti Abd. Muas) di depan sidang Pengadilan AgamaPandan;3.
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi(Sabarlian Simatupang bin Marjogi) untukmembayar kepada Penggugat Rekonvensi (RahayuMulyani binti Aod. Muas) berupa:2.1. Nafkah selama masa /ddah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);2.2. Maskan dengan keluar dari rumah tempat kediaman bersama secarasukarela;2.3.
Menyatakan perkawinan antara Pemohon (Sabarlian Simatupang binMarjogi) dengan Termohon (Rahayu Mulyani binti Abd. Muas) putus karenaperceraian;2. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000, (Seratus dua puluh ribu rupiah);Demikian, penetapan ini dijatunkan di Pandan pada hari Selasa tanggal24 Maret 2015 M., bertepatan dengan tanggal 03 Jumadilakhir 1436 H., olehkami Drs. H. Surisman sebagai Ketua Majelis, M. Rifai, S.