Ditemukan 2 data
62 — 2
1.Menyatakan Anak yang bernama RIO SABARTIAN Bi NURYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan";
2.Menjatuhkan tindakan terhadap Anak RIO SABARTIAN Bin NURYADI berupa Pengawasan yakni Wajib Lapor pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan BAPAS Kediri selama 6 (enam) bulan.
AGUNG PAMBUDI, S.H
Terdakwa:
OKI PRATAMMA PUTRA Bin alm BANDI SUGONO
39 — 12
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara anak RIO SABARTIAN Bin NURYADI;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah);