Ditemukan 1 data
28 — 0
Menetapkan hak asuh anak bersama yang bernama Sabdalia Putri Niadesi binti Sismiyadi kepada Penggugat;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah orangtuaPenggugat selama 3 tahun, selanjutnya tinggal di rumah bersama selama 10tahun, dan telah berhubungan sebagaimana layaknya suami istri (badadukhul) serta telah dikaruniai seorang anak yang bernama, Sabdalia PutriNiadesi, umur 15 tahun (sekarang anak ikut Penggugat)..
mempunyai hak untuk menggugat kepada Pengadilanagar menceraikan terhadap suaminya jika ia berpendapat suamitelah berbuat memadhorotkan dirinya;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi Pasal 39ayat 2 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan pasal 19 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 116 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkawinan antara Penggugatdengan Tergugat telah lahir anak yang bernama ; Sabdalia
Putri Niadesi bintiSismiyadi, maka berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahanterhadap UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Sema No. 4Th 2016 tentang Perlindungan Anak korban perceraian, demi kepentingan dankepastian hukum anak, maka pemegang hadlonah/ hak asuh anak harusditetapkan ;Menimbang, bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama; ;Sabdalia Putri Niadesi binti Sismiyadi tersebut, saat ini berada dalam asuhanPenggugat, maka Penggugat ditetapkan sebagai Pemegang Hak
Menetapkan hak asuh anak bersama yang bernama Sabdalia Putri Niadesibinti Sismiyadi kepada Penggugat;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 341.000, (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 Masehi bertepatandengan tanggal 09 Zulhijah 1439 Hijriyah oleh kami Drs. Muridi, MH. sebagaiKetua Majelis, Drs. H. Rohmat, M.H. dan Drs.